Berita
Oknum pimpinan KSP di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Rp 780 juta. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Rosmidi, oknum pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kementerian Keuangan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 780 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Banjarnegara, Sultan Takdir mengatakan, kasus tersebut mencuat saat tersangka menjabat sebagai pimpinan KSP di Kecamatan Sigaluh, yang telah menyalahgunakan dana Kementerian Keuangan mulai 2014 sampai 2021.
“Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni…
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |