Rapat rapat Bawaslu Kabupaten Probolinggo atas laporan dugaan pidana keterangan palsu LHKPN Cawabup Probolinggo. (Foto: Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca dilaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo terkait dugaan pelanggaran administrasi dan keterangan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo segera bertindak.
Bawaslu mengadakan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan bahwa rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.
“Kami mengacu pada undang-undang Pilkada, ini adalah proses yang panjang. Saat ini kami belum dapat membuat keputusan, namun ada dugaan unsur pidana dalam pemilihan. Kami perlu mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa saksi, pelapor, dan terlapor. Pada pembahasan kedua nanti, akan ditentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi, kita akan proses ke pengadilan,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Ada dua pasal yang menunjukkan dugaan tindak pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 2 Huruf J dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, dan Pasal 184 dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan dapat dihukum pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, beserta denda minimal Rp.36 juta dan maksimal Rp.72 juta.
Hari ini, Senin (7/10/2024), Bawaslu memanggil pelapor Nofal Yulianto untuk melengkapi beberapa berkas bukti pelaporan. Menurut Yonki, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Selain pelapor, Bawaslu juga memanggil pihak BRI yang disebut dalam laporan Nofal Yulianto sebagai bank yang mengumumkan lelang tanah dan bangunan yang diduga milik salah satu Cawabup Probolinggo.
“Pihak BRI belum dapat memenuhi panggilan hari ini, jadi kita akan jadwalkan ulang pemanggilan untuk besok,” terang Yonki.
Pihak terlapor akan dipanggil Bawaslu pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pidana keterangan palsu LHKPN tersebut.
Sebagai informasi, aktivis LSM LIRA melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu dalam LHKPN oleh salah satu Cawabup Probolinggo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Laporan ini menunjukkan sebuah website yang memperlihatkan lelang rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp 1.500.000.000. Pengumuman lelang tersebut dipublikasikan oleh BRI pada 31 Juli 2024, yang diduga milik calon Wakil Bupati Probolinggo.
Calon wakil bupati tersebut juga memiliki utang sebesar Rp.2 miliar beserta bunga dan denda. Hal ini mencetuskan dugaan pelanggaran administrasi dan keterangan palsu dalam LHKPN.
ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Lutfi Hidayat
Editor: Mahrus Sholih