Syamsuri
– 09 Oktober 2024 | 23:10 – Dibaca 39 kali
Tersangka HS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, beserta barang bukti kejahatannya. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial HS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu pil Trex 200 butir, uang tunai Rp 320 ribu yang diduga hasil penjualan pil, sebuah HP dan satu sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, terbongkarnya peredaran pil Trex ini berkat laporan warga setempat. Setelah ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Hingga akhirnya, Tim Opsnal menangkap HS di pinggir jalan simpang tiga Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.
“Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat 1,2 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang Muhammad Luthfi, Rabu (09/10/2024).
Lebih lanjut, Muhammad Luthfi mengingatkan, bagi seluruh masyarakat Situbondo, khususnya kaula muda dan para pelajar, agar menjauhi dan jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Situbondo. Untuk itu, dukungan masyarakat sangat penting demi mewujudkan generasi muda Situbondo yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |