Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketahanan pangan. Persetujuan diberikan atas nama Kementerian Pertahanan RI dengan luas mencapai 13.540 hektar di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, dengan tujuan menciptakan 1 juta hektar lahan sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Para pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, mengklaim bahwa tanah mereka telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” ujar Franky Samperante, Direktur PUSAKA.
Prinsip FPIC menuntut bahwa sebelum proyek dimulai, masyarakat harus diberikan informasi mengenai proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka, dan diberikan kebebasan untuk berunding dan membuat keputusan apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke untuk mencetak satu juta hektar sawah baru dan membangun infrastruktur ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Masyarakat terdampak secara langsung, maupun organisasi lingkungan hidup, tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum menerima informasi mengenai dokumen lingkungan,” ungkap Franky.
Desakan LBH Papua
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bersama dengan 10 perusahaan pengemban Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam yang dilindungi, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resmi.
Dia mengingatkan bahwa perlindungan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa, dan Cagar Alam di Merauke telah dilindungi oleh Menteri Kehutanan sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 dan PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol, dan Padi.
LBH Papua mencatat bahwa setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Begitupun pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga turut menerbitkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke fokus pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah setuju memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih dari setengah juta hektar.
Namun, menurut LBH Papua, semua wilayah di mana 10 perusahaan tersebut beroperasi jelas masuk ke dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Marga Satwa, dan Cagar Alam.
“Jadi, ini jelas menunjukkan bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol, dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.
LBH Papua bertindak sebagai kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend yang meminta kepada presiden untuk menghentikan PSN di Merauke tersebut. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan pengemban PSN.
Pemerintah Lanjutkan PSN
Beberapa hari yang lalu, di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai PSN yang dijalankan Kementerian Pertanian saat ini berjalan dengan baik.
“Kita akan sampaikan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga cetak sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” kata Wamentan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di lingkup Kemenko Perekonomian.
Wamentan menyatakan bahwa food estate dan cetak sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan, mempercepat swasembada, dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Merauke pada bulan Agustus, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah itu sebagai lumbung pangan dunia.
“Kami optimis dalam dua tahun ke depan, swasembada akan dimulai dari sini,” ujar Amran dalam pernyataan resmi kementerian.
Amran juga memerintahkan pembuatan plot pertanaman padi seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer. Plot ini menjadi bukti akan kesesuaian lahan di Merauke untuk mendukung pertumbuhan padi.
Tidak hanya itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mencapai target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dimobilisasi dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, beserta tambahan 20 combine harvester besar dan benih yang segera direalisasikan bulan ini. [ns/jm]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html