Persyaratan yang Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Usaha Potong Unggas di Jombang agar Memiliki Sertifikat Halal

by -71 Views
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Usaha Potong Unggas di Jombang agar Memiliki Sertifikat Halal

AM. Shalahuddin, Wakil Ketua DPD Juleha Jombang sekaligus Direktur Indonesia Halal Center memberikan materi kepada pelaku usaha pemotongan di Dinas Peternakan Jombang. (Foto: Gono/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG – Dinas Peternakan Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi Sertifikat Halal kepada puluhan pelaku usaha potong unggas, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula kantor Dinas Peternakan, diikuti oleh 30 pelaku usaha.

Dalam sosialisasi tersebut, AM. Shalahuddin, wakil ketua DPD Juleha Jombang sekaligus Direktur Indonesia Halal Center, hadir sebagai narasumber.

Sekretaris Dinas Peternakan Jombang, Tatik Setiawati, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh peserta terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Termasuk dalam kewajiban bagi unit usaha pemotongan hewan dan unggas untuk memiliki sertifikat halal, termasuk tata cara pengurusannya,” terangnya.

Tatik melanjutkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikasi.

Adapun persyaratan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal antara lain memiliki NIB (nomor induk berusaha), dokumen penyelia halal, data produk, proses manual produksi, sistem jaminan produk halal, dan sertifikat Juleha, informasi lebih lanjut dapat diunduh di laman bpjph.halal.go.id

Sementara Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jombang, drh. Azis Daryanto, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Semua unit usaha, terutama hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di Indonesia, harus sudah tersertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024, karena jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka unit usaha tersebut dapat terkena sanksi,” terangnya.

Azis menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertifikat Halal RPH-R Jombang Kota dari Indonesia Halal Center kepada Pihak Dinas Kabupaten Jombang yang diterima oleh drh. Azis Daryanto.

“Alhamdulillah saat ini empat unit RPH-R milik Pemerintah Kabupaten Jombang seluruhnya telah memiliki sertifikat halal,” tambah Azis. (*)