Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencurigai adanya pelanggaran pidana dalam tahap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Kabupaten Tuban telah mengeluarkan nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran pidana tersebut terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) selama masa kampanye.
Bantuan tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 karena kemasan beras tersebut terdapat tulisan “Mbangun Deso Nhuto Kuto” yang merupakan visi misi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono, menyatakan bahwa penyaluran bansos di masa kampanye ini melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada yang melarang ASN untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Nomor register dugaan pelanggaran Pilkada 2024 telah diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kelengkapan unsur pidana.
Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah memberikan bantuan sosial di tengah masa kampanye Pilkada 2024, namun Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa penyaluran bansos tersebut tidak terkait dengan politik kampanye jelang Pilkada 2024.
Bansos beras merupakan program afirmasi pemerintah untuk masyarakat miskin.