Pembiayaan Kesehatan Masyarakat di Situbondo Sudah Mengikuti UHC dan Diperkuat dengan Program Sehati Mulai November 2024

by -2075 Views
Pembiayaan Kesehatan Masyarakat di Situbondo Sudah Mengikuti UHC dan Diperkuat dengan Program Sehati Mulai November 2024

Syamsuri
24 Oktober 2024 | 14:10 Dibaca 210 kali

Kesehatan
Mulai November 2024, Pembiayaan Kesehatan Masyarakat di Situbondo Sudah Melalui UHC dan Penguatan Sehati

Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, saat menggelar press release tentang UHC di kantor dinas setempat. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Mulai November 2024, masyarakat Situbondo sudah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Semua masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara nasional dan pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr.Sandy Hendrayono menjelaskan, UHC ini adalah sebuah jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Situbondo dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi, untuk memenuhi program UHC ini, dinas kesehatan mendaftarkan sisa penduduk Kabupaten Situbondo yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu jumlahnya sebanyak 60.000 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 688.525 jiwa,” ujarnya, kepada sejumlah awak media di kantor dinas setempat, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, dengan adanya program UHC ini, maka seluruh masyarakat Situbondo sudah terjamin pembiayaan kesehatannya, sehingga dapat memanfaatkan semua fasilitas kesehatan secara nasional dan pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi mulai November 2024, seluruh masyarakat Situbondo sudah bisa memanfaatkan program UHC. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, gratis cukup dengan membawa KTP atau KK,” ucapnya.

Dia menambahkan, UHC ini merupakan program nasional dan seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan program tersebut. Namun, tergantung kepada daerahnya masing-masing, karena kemampuan daerah yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Sebab, untuk memenuhi program UHC ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Jadi, ketika sudah UHC, semua masyarakat Situbondo kita daftarkan menjadi peserta BPJS. Seluruh penduduk Situbondo yang jumlahnya sebanyak 688.525 jiwa itu, semuanya akan terdaftar di BPJS. Sampai saat ini yang masih belum menjadi peserta BPJS sebanyak 60.000,” terangnya.

Tentu dari sisa 60 ribu jiwa yang tidak tercover di BPJS ini, pembiayaannya akan ditanggung oleh Pemkab Situbondo untuk menjadi peserta BPJS.

“Jadi ketika masyarakat ada yang mau berobat di sini maupun di luar daerah itu, sudah berlaku dan tidak ada batasan pembiayaan, karena pembiayaannya sudah ditanggung semuanya oleh BPJS,” bebernya.

Total anggaran untuk UHC, sambung Dokter Sandy, yang dibutuhkan oleh Pemkab Situbondo yaitu sekitar Rp 63 miliar. Sekitar 330 ribuan sudah menjadi peserta JKN yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Sedangkan sisanya, dibiayai oleh pemerintah kabupaten.

“Untuk prosedurnya, yaitu dari sisa yang tidak tercover sebanyak 60 ribu itu, jauh-jauh hari datanya sudah kami pegang. Jadi mulai Oktober ini, BPJS sudah melakukan pendataan bersama dispendukcapil dan dinas kesehatan. Begitu sudah ada keputusan bahwa kita UHC, sisa yang 60 ribu jiwa yang tidak tercover secara otomatis sudah menjadi peserta BPJS,” paparnya.

Oleh karena itu, mulai November 2024, masyarakat Situbondo yang mau berobat tinggal membawa KTP atau KK saja. Apabila NIK-nya tidak terdaftar di BPJS, hari itu juga bakal didaftarkan.

“Apabila ada peserta BPJS mandiri menunggak, untuk sementara kita lihat dulu datanya. Kalau itu orang miskin, tentu akan kita alihkan menjadi peserta BPJS daerah. Kalau itu benar-benar orang miskin yang menunggak, tentu untuk tunggakannya akan ditanggung oleh pemda. Namun, nanti begitu negara tidak menanggung lagi, maka tunggakan itu akan muncul lagi,” imbuhnya.

Sedangkan untuk program Sehati sendiri masih tetap berlanjut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat program UHC, karena di UHC ada layanan yang tidak dibiayai oleh BPJS. Contohnya kayak kejadian luar biasa (KLB) ada kasus keracunan, tenggelam karena mabuk, carok dan kasus narkotika. Karena tidak ditanggung BPJS, maka itu akan ditanggung Program Sehati.

“Artinya semua pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS itu akan ditanggung Sehati. Jadi Sehati itu memperkuat yang tidak tercover di UHC,” jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih