Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri pada Senin, 9 Desember 2024. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial SES, berasal dari Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Barang bukti berupa ganja seberat 1/2 Kg beserta timbangan berhasil diamankan dari pelaku. SES mengakui bahwa ia telah menjual ganja selama sekitar dua bulan dan mendapat pasokan dari seseorang di Panyabungan. Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat menegaskan bahwa pelaku SES merupakan seorang residivis narkotika, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. SES beserta barang buktinya kini telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Klik di sini untuk informasi berita lainnya.