Seksi Propam Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik seluruh anggota Polres dengan tujuan mencegah penyalahgunaan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mulai dari senpi laras panjang hingga laras pendek, termasuk jenis Revolver dan HS yang biasa digunakan oleh anggota kepolisian. Setiap senpi diperiksa dengan teliti, termasuk aspek amunisi, kebersihan, kondisi senpi, kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas, dan masa berlakunya.
Kepala Seksi Propam Polres Mabar, Ipda Nyoman Budiarta menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan senpi di wilayah hukum Polres Mabar dan mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri. Proses penggunaan senpi bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Anggota yang melanggar aturan penggunaan senpi akan diproses secara hukum.
Nyoman Budiarta menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menggunakan senpi, dimulai dari ujian psikologi hingga tes psikologi rutin setiap tahun bagi pemegang senpi. Anggota yang terbukti memiliki catatan pelanggaran dapat dilarang menggunakan senpi. Penggunaan senpi hanya diizinkan dalam keadaan tertentu seperti menghadapi ancaman kematian, membela diri atau orang lain, dan mencegah kejahatan berat.
Propam Polres Mabar menegaskan bahwa tidak akan mengambil ringan penyalahgunaan senpi, dan setiap anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses secara hukum. Dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senpi, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi dan amunisi oleh anggota kepolisian di Polres Manggarai Barat.