Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan di Lingkar Barat Sumenep setelah kejadian yang viral di media sosial. Korban, AR, warga Desa Pandian, Kota Sumenep, menjadi korban dari kejadian ini. Dua tersangka yang ditangkap adalah RM (38) dan RS (18) warga Desa Nambakor, Saronggi, sementara satu tersangka lainnya, OF (15), tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyatakan bahwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh para tersangka dalam pengaruh minuman keras. Kejadian tersebut terjadi saat pelapor selesai salat subuh dan hendak jalan-jalan di Jalan Lingkar Barat Sumenep.
Pelapor dan temannya kemudian bertemu dengan sekelompok orang mabuk miras yang kemudian langsung menyerang pelapor. Akibatnya, pelapor mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah penyelidikan, Unit Resmob berhasil menangkap dua tersangka di rumah mereka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Namun, tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani diversi sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua proses pengadilan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.