Pada Senin malam, 16 Desember 2024, pertemuan antara Plt Bupati Sidoarjo Subandi dengan warga Desa Sidokerto dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan Kepala Desa Ali Nasikin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Asisten I M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Warga, yang diwakili oleh koordinator aksi Rusdi Arif, menyampaikan keluhan terkait dugaan penjualan tanah sisa ex gogol yang merupakan aset negara. Mereka juga mendesak pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL tahun 2023. Meski warga awalnya menolak mediasi, Plt Bupati Subandi menegaskan tujuannya adalah menyelesaikan konflik sesuai hukum. Dia juga menyebut bahwa aturan pengelolaan aset desa perlu ditegakkan, terutama terkait dugaan yang melibatkan Kades Ali Nasikin. Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah memanggil Kades Ali Nasikin untuk diperiksa sebagai bagian dari proses hukum, dengan harapan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan. Plt Bupati Subandi berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus tersebut hingga selesai.