Menteri Koordinator yang bertanggung jawab untuk bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi merupakan bagian dari strategi dalam upaya pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Pandangan ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diresmikan oleh Indonesia. Menurut Yusril, upaya untuk memberantas korupsi harus mencakup tiga hal utama, yakni pencegahan, penindakan yang efektif, serta pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dikorupsi dapat diberikan pengampunan, sebagai bagian dari filosofi hukuman yang akan diadaptasi sesuai dengan revisi KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus korupsi harus memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan penekanan pada pemulihan aset yang telah disalahgunakan. Selain itu, penindakan terhadap korupsi juga harus terkait erat dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator yang dipimpin oleh Yusril telah mengawasi koordinasi rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti termasuk pembahasan mengenai pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta proses teknis pelaksanaan pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengimbau para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi, dengan jaminan bahwa mereka dapat diberikan pengampunan jika mengembalikan hasil korupsi tersebut. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian uang korupsi secara diam-diam guna memberi kesempatan kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan langkah-langkah pengampunan yang diusulkan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.