Polres Sampang: Deteksi Kurir Sabu Lumajang, NTB Tertangkap

by -12 Views
Polres Sampang: Deteksi Kurir Sabu Lumajang, NTB Tertangkap

Pada hari Rabu (1/1/2025), Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial YS (19) dan IW (36). Kedua tersangka ini tertangkap saat sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita 202,32 gram sabu yang dibungkus plastik hitam yang sebelumnya ditaruh di tas YS. Menurut Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, YS mengaku menerima sabu dari seseorang dengan imbalan sebesar Rp15.000.000, sedangkan IW hanya mendapatkan Rp3.000.000. Keduanya diidentifikasi sebagai kurir dalam kasus ini.

Saat ini, polisi masih aktif menyelidiki pemilik awal narkoba tersebut dan tetap memburu individu dengan inisial AB, pihak yang berperan sebagai pemberi sabu kepada kedua kurir itu. Sementara itu, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Berita ini disajikan oleh Suara Indonesia, dengan pewarta Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih. Selengkapnya dapat dilihat di Google News.