Polsek Panji, Situbondo, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis menjelang malam tahun baru 2025. Tindakan penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, pada malam Selasa sebelum tahun baru. Menurut Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama perayaan tahun baru guna mencegah gangguan ketertiban masyarakat, seperti pesta miras. Operasi ini berhasil mengamankan seorang penjual beserta 57 botol miras, yang terdiri dari 54 botol arak berukuran 600 ml, dua botol bir, dan satu botol anggur. Penjual tersebut sedang menjalani proses hukum dan pembinaan, sementara barang bukti disimpan di Polsek Panji untuk proses lebih lanjut. Tindakan penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya Polsek Panji dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan tahun baru, dengan harapan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi penduduk setempat.