Seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) dilaporkan oleh istrinya, KR (34), ke Polsek Tegaldlimo atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025), setelah KR mengakui sebagai korban kekerasan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pelapor mengalami kekerasan dari suaminya ketika pulang dari kediaman orang tuanya. Rumah pelapor juga digembok sehingga ia tak bisa masuk pada saat itu. Setelah meminta tolong kepada kepala dusun untuk membukakan rumah, keberanian itu tak dimiliki oleh kepala dusun. Kemudian, kepala dusun menelepon terlapor untuk menanyakan situasi yang terjadi. Terlapor kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya yang kemudian terjadi cekcok yang menyebabkan pelapor menerima kekerasan dan melapor ke Polsek Tegaldlimo. Polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi dan terlapor juga menjalani visum. Melalui pengacaranya, terlapor membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut bahwa hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda bekas kekerasan. Meskipun terjadi cekcok di rumah mereka, pihak terlapor menghormati proses hukum dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tegaldlimo. Karena terlapor merupakan anggota DPRD, pengacara berharap kepolisian mematuhi aturan dalam pemanggilan berdasarkan prosedur yang berlaku. ↵
↵
Muhammad Nurul Yaqin – Mahrus Sholih