Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% oleh Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa peningkatan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang mampu. Prabowo menegaskan hal ini dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya terjadi pada barang-barang dan jasa mewah, sedangkan produk lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. PPN sebesar 12% juga tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif nol persen. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan bersifat pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua kalangan masyarakat.