Muhammad Said Didu mendatangi Polres Tangerang dengan kooperatif untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan. Polresta Tangerang memanggil Said Didu terkait laporan yang melibatkan oknum Kades dan Ketua APDESI, H. Maskota, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek tersebut telah menimbulkan kontroversi terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pihak ketiga, termasuk lahan milik negara Perhutani dan tanah milik warga yang dirampas oleh pengusaha PIK. Charli Chandra, ahli waris, mengalami pemaksaan terkait tanah miliknya di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, yang diambil alih oleh PIK tanpa keputusan pengadilan.
Warga juga melaporkan bahwa sawah produktif di Kecamatan Mauk dan Sepatan telah digusur dan dijual dengan harga yang tidak wajar oleh oknum tertentu. M Said Didu, dalam keterangannya, menyuarakan kebenaran dan keadilan terkait masalah ini. Dia hadir di Polresta Tangerang, Tigaraksa, untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang peduli terhadap kebenaran dan keadilan. Said Didu menegaskan bahwa tanpa suara yang mengkritik ketidakadilan, keadilan tidak akan terwujud di Indonesia.
Muhammad Said Didu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Tangerang di Tigaraksa, Banten. Hal ini merupakan bentuk dukungan kepada Said Didu yang telah berjuang untuk kebenaran dan keadilan dalam kontroversi ini.