“Penemuan Menjanjikan Sosok Dewi Soekarno: Rp3 Miliar Denda”

by -15 Views

Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, kembali menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Hukuman ini berasal dari kasus tuntutan karyawan yang mengalami PHK di perusahaan milik Dewi sejak 2021, yang kemudian menuntut kembali perusahaan tersebut pada 2022 karena dianggap menghasut pegawai untuk tidak bekerja. Awal mula kasus ini terjadi saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia selama pandemi COVID-19 dan karyawan menduga suami dari anaknya yang meninggal karena COVID-19, menyebabkan kekhawatiran terinfeksi. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu untuk menghindari kontak dengan Dewi, akhirnya berujung pada PHK dua karyawan yang dinilai menghasut yang lain. Selain kontroversi tersebut, latar belakang Dewi juga menarik perhatian, kelahiran di Tokyo pada 6 Februari 1940, Dewi berasal dari keluarga sederhana dan memiliki minat pada seni dan sastra sejak muda. Menikahi Presiden Soekarno pada 1962, Dewi dan Soekarno memiliki seorang anak perempuan bernama Kartika Sari Dewi. Dewi memutuskan untuk tinggal di Eropa setelah kematian Soekarno dan kembali ke Jepang tahun 2008, di mana ia sukses membangun bisnis kecantikan dan perhiasan serta terlibat dalam industri hiburan. Dewi Soekarno selalu menjadi figur yang menarik untuk dipelajari oleh masyarakat.