Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di 21 Provinsi

by -16 Views

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Hasil suara sah dari Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1) di mana 21 pasang Gubernur dan Wakil Gubernur resmi ditetapkan untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia tanpa adanya sengketa yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa, proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar, memungkinkan pasangan terpilih untuk segera memulai masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa tanggal penting selama proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dari pemeriksaan hingga pelantikan, dengan 21 provinsi yang telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU. Dengan ketentuan ini, diharapkan keberlangsungan pemerintahan di setiap provinsi dapat berjalan dengan lancar.