“Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu: SUKET AKJ Sah Secara Hukum”

by -18 Views

Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, Suryadin, S.Pd.I., SH (Guru Gale), angkat bicara mengenai keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) H. KADER ZAELANI, Calon Bupati Dompu Tahun 2024 yang menjadi polemik akhir-akhir ini. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada para pejuang, partai pengusung AKJ_SYAH, pendukung, simpatisan, dan masyarakat pecinta AKJ-SYAH, Suryadin menjelaskan bahwa laporan terhadap SKPI AKJ tidak benar, karena secara hukum penggantian ijazah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Pilkada Dompu tahun 2020, AKJ telah menggunakan SKPI yang sama untuk mendaftar sebagai calon bupati. Dalam rapat Pleno KPU Dompu, pasangan AKJ-SYAH dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tahun 2024. Seluruh jadwal dan tahapan Pilkada juga telah dilalui dengan baik oleh pasangan AKJ-SYAH, yang pada akhirnya memperoleh suara terbanyak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menolak laporan yang tidak berdasar dan tetap memilih AKJ-SYAH sebagai calon bupati. Suryadin juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, baik terhadap AKJ maupun AKJ-SYAH secara resmi.