“Opsen Pajak Kendaraan Motor: Panduan dan Hitungannya”

by -22 Views

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini diatur untuk diterapkan tiga tahun setelah penetapan UU HKPD pada 5 Januari 2022 demi meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan perpajakan daerah untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak. Tiga jenis pajak daerah yang akan dikenai opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam penerapan kebijakan ini, tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara tarif opsen untuk Pajak MBLB sebesar 25 persen. Dengan adanya tambahan komponen pajak kendaraan, pemilik kendaraan diharuskan membayar tujuh komponen pajak termasuk opsen BBNKB, opsen PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK dan TNKB.

Opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi dan kabupaten/kota, sementara pembayaran dilakukan di Samsat setempat. Untuk menghitung opsen pajak kendaraan bermotor, tarif dasar pembayaran pajak dapat dihitung berdasarkan NJKP kendaraan. Memahami opsen pajak kendaraan bermotor dan cara perhitungannya penting bagi wajib pajak untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dan memberikan kontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah.