Paspor Indonesia pada tahun 2025 memberikan kemudahan akses visa ke 76 negara tanpa persyaratan visa. Berdasarkan Henley & Partners Passport Index, Paspor Indonesia menempati peringkat ke 66 sebagai paspor terkuat di dunia. Visa sendiri adalah dokumen yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke suatu negara untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Visa berfungsi untuk mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap aturan setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Negara-negara yang memberikan bebas akses visa bagi pemegang paspor Indonesia antara lain Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolombia, dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga negara yang memberikan Visa on Arrival (VoA) seperti Armenia, Azerbaijan, Burundi, Cape Verde Islands, Comoro Islands, dan lain sebagainya. Ada juga negara yang memberikan Electronic Travel Authorization (eTA) seperti Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka.
Dengan kebijakan bebas visa ini, perjalanan internasional untuk masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dan terjangkau. Hal ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi antara Indonesia dengan negara lain. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkontribusi lebih aktif pada kancah internasional.