Sebuah kerja sama dalam proyek pekerjaan 6 tahun lalu mengalami dampak yang tidak diinginkan, dimana kini berujung pada pelaporan kepolisian. Kasus ini melibatkan Haji Ade Mustaghfirin (AM) yang dituduh melakukan fitnah oleh saudara Emus Mustagfirin pada tahun 2018. Menurut istri dari Haji AM, Suryachi Anggraeni (SA), suaminya tidak pernah menawarkan proyek tersebut seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Istri terlapor sangat berharap akan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, mengingat hal ini berkaitan dengan kriminalisasi hukum yang terjadi. Meskipun Polres Resort Pandeglang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adi Selangi (AS) dengan Nomor: DPO/371/1/2021/Reskrim, keluarga merasa bahwa tuduhan fitnah yang dialami oleh Haji AM terkesan dipaksakan dan sangat disayangkan. Mereka memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat dalam perkara ini, dan berharap agar penegak hukum dapat bersikap adil dalam penyelesaian masalah ini. Selaku istri, Suryachi Anggraeni merasa sangat dirugikan atas tuduhan fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin (EM) dan berharap akan penyelesaian yang adil dalam kasus ini.
“Fitnah Haji AM: Penemuan dan Wawasan Baru”
