Pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Standar batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Tujuan dari pengaturan batas kecepatan tersebut adalah untuk menjaga fokus pengemudi, memastikan pemahaman mereka terhadap batas kecepatan maksimal, dan mencegah terjadinya kecelakaan saat kondisi rawan seperti hujan.
Selain mematuhi batas kecepatan, pengendara di jalan tol juga harus selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain serta memantau kondisi lalu lintas sekitar. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menganjurkan agar pengemudi menghindari lajur paling kanan kecuali untuk melakukan manuver mendahului kendaraan. Pengendara yang sudah menyalip kendaraan lain sebaiknya segera kembali ke lajur awal agar tidak menghambat kendaraan lain yang ingin melaju lebih cepat.
Pengemudi yang secara statis menghuni lajur kanan dan menghambat kendaraan lain disebut sebagai “lane hogger”. BPJT menyarankan pengendara untuk memberi sinyal lampu atau klakson kepada “lane hogger” untuk mengingatkan agar kembali ke lajur yang sesuai. Dengan mematuhi aturan batas kecepatan dan menjaga tata tertib lalu lintas di jalan tol, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan pengalaman berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.