Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan doa rosario di rumah mereka di daerah Setu, Tangsel telah viral dan menyebabkan empat warga menjadi tersangka. Dua dari empat pelaku bahkan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah tindakan intoleransi, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
Empat orang, yakni D, I, S, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. D dan I disangkakan melakukan intimidasi untuk mengganggu kegiatan doa bersama, sementara S dan A membawa senjata tajam dengan maksud melakukan ancaman kekerasan. Kejadian ini dipicu saat seorang pelaku mencoba membubarkan kegiatan doa dengan sikap arogan, yang kemudian berujung pada kekerasan dan kekacauan.
Rekaman kejadian ini juga berhasil diambil oleh seorang penghuni kontrakan di sekitar lokasi, yang menunjukkan dua orang membawa senjata tajam. Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat tersangka tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan intoleransi di masyarakat.