Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Pengenalan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Keputusan terkait dua pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan aturan ini, dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai tambahan pungutan. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain manfaat finansial, pajak baru ini dirancang untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. Pembayaran pajak kendaraan bermotor baru termasuk tujuh komponen, seperti BBN KB, opsi BBN KB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dalam rangka pembaruan, lembar belakang STNK akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom terkait opsi PKB dan opsi BBNKB. Ini bertujuan untuk memberikan pemilik kendaraan informasi yang lebih jelas mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Perhitungan pajak PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada nilai awal. Contohnya, jika pajak PKB kendaraan Rp400.000 dengan tambahan 66 persen, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp664.000.
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan PKB. Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dan proses pembayaran, serta memperkuat pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara efisien. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mengoptimalkan pendapatan negara, tetapi juga memberi pemilik kendaraan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak.