Uji KIR merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama kendaraan untuk angkutan umum dan niaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan pemerintah. Uji KIR diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan diberikan surat hasil pengujian dengan masa berlaku enam bulan, sehingga pemiliknya harus melakukan uji tersebut minimal dua kali setiap tahun. Sanksi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, seperti denda dan pencabutan izin kendaraan. Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan truk gandeng. Melakukan uji KIR penting untuk memastikan kenyamanan perjalanan, keselamatan sesama pengguna jalan, dan patuh terhadap hukum. Dengan menjalani uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraannya siap untuk digunakan secara aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6 Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR: Temuan Terbaru
