Pilkada Serentak 2024 telah selesai dengan proses pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Masyarakat kini penasaran, kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan berlangsung. Berdasarkan aturan pasal 22A, pelantikan tersebut dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025, yang merupakan momen resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Perubahan aturan ini adalah hasil dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur prosedur pelantikan kepala daerah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut, menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada awal Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025. Penetapan jadwal pelantikan ini mempertimbangkan kemungkinan sengketa hasil pemilihan, memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi dilakukan. Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika terjadi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 18 Desember 2024. MK akan menyelesaikan proses sengketa tersebut yang dapat mempengaruhi waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
