Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. SIM bukan hanya sebagai bukti legalitas untuk mengemudi, tetapi juga sebagai penanda bahwa pengemudi telah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu. SIM di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang dapat dioperasikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan agar pengemudi memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendalikan. Dalam penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikemudikan oleh pengemudi. Mulai dari SIM A untuk mobil pribadi hingga SIM C untuk sepeda motor, setiap golongan memiliki persyaratan dan ketentuan khusus. Tak hanya itu, ada pula SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka, serta SIM internasional untuk Warga Negara Asing (WNA). Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, bukan hanya untuk menjaga kepatuhan hukum, namun juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Indonesia Nomor 2 tahun 2023, terdapat lima jenis SIM berbeda berdasarkan golongan dan jenis kendaraan. SIM A, B, C, D, dan SIM Internasional masing-masing memiliki peruntukannya sendiri. Dengan pemahaman yang baik mengenai penggolongan SIM ini, diharapkan akan memudahkan pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pada saat berkendara.
Jenis SIM di Indonesia: Golongan Kendaraan & Wawasan Terbaru
