Prosedur SIM dari A hingga C2: Penemuan Terbaru

by -11 Views

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.

Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Untuk SIM A umum, golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang paling tinggi 3.500 kilogram. Persyaratan meliputi batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), dan memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.

Sedangkan untuk SIM B1, golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram. Persyaratannya mirip dengan SIM A umum, namun harus memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan. Lebih lanjut, golongan lain seperti SIM B1 umum, SIM B2, SIM B2 umum, SIM C1, dan SIM C2 juga memiliki persyaratan masing-masing sesuai dengan golongan SIM yang dituju.

Dengan memahami persyaratan pembuatan SIM berdasarkan golongan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.