Syarat SIM Baru 1 November: Daftar JKN, Solusi Praktis!

by -17 Views

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang telah memenuhi syarat. Setiap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat diwajibkan memiliki SIM. Proses pembuatan SIM mengalami perubahan, termasuk kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan dengan berpartisipasi dalam program JKN. Persyaratan administratif untuk penerbitan SIM termasuk menyertakan bukti keanggotaan program JKN yang aktif. Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang memerlukan pertolongan medis mendesak dapat ditangani tanpa khawatir biaya besar. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, dengan tujuan meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat. Persyaratan terbaru pembuatan SIM meliputi isi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi berkendara, surat izin kerja bagi warga asing, hasil pemeriksaan kesehatan, perekaman biometrik, bukti keanggotaan JKN, dan pembayaran penerimaan bukan pajak. Kebijakan ini mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia sejak 1 November 2024.