DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah sepakat bahwa semua kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, di Provinsi Jawa Barat, ada 11 kepala daerah terpilih yang masih terlibat dalam sengketa pengadilan sehingga dilantik terhambat. Kasus sengketa ini terkait dengan pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di berbagai daerah di Jawa Barat.
Data dari Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa ada sembilan kasus sengketa terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah seperti Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, dan lainnya. Sementara itu, dua kasus lainnya berkaitan dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Depok dan Bekasi. Proses persidangan di MK masih berlangsung dan keputusan final belum diambil.
Kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik termasuk Asep Japar – Andreas dari Sukabumi, Dadang Supriatna – Ali Syakieb dari Bandung, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe dari Bekasi, dan lainnya. Mereka harus menunggu keputusan MK sebelum proses pelantikan dapat dilakukan. Jika sengketa ini tidak diterima, pelantikan akan dilakukan segera setelah keputusan final diambil. Namun, jika ada putusan untuk pemungutan suara ulang, proses pelantikan akan tertunda.
Bagi daerah yang tidak terlibat sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap dilakukan pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di berbagai daerah. Pelantikan ini akan dipimpin oleh Presiden RI dan diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.