Peran Dewan Pers dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers

by -12 Views

Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan cerminan kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum yang didukung nilai-nilai tersebut dengan adanya Dewan Pers sebagai lembaga yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Dewan Pers didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memastikan bahwa kebebasan pers terjaga tanpa intervensi dari pihak lain.

Fungsi Dewan Pers dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan yang dapat membatasi kebebasan pers, pengembangan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan bidang pers, serta mendata perusahaan pers untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas industri media.

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966 tentang Pers yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 12 Desember 1966. Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998, Dewan Pers menjadi independen sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Keanggotaan Dewan Pers tidak melibatkan wakil dari Pemerintah, dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui mekanisme rapat pleno tanpa campur tangan dari pihak eksternal.

Keseluruhan, Dewan Pers memainkan peran penting sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Dengan menjalankan fungsi dan tugasnya secara independen, Dewan Pers menjaga kebebasan pers dari intervensi eksternal dan memastikan kualitas pers nasional tetap terjaga.