Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional dalam konteks melindungi rakyat berdasarkan Konstitusi 1945. Dalam Konstitusi tersebut, tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Prabowo juga menyampaikan bahwa Dewan Pertahanan Nasional telah lama diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, khususnya Pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Meskipun undang-undang itu sudah ada sejak lama, baru saat ini implementasinya diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024.
Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin juga melaporkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan usulan kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Indonesia. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional memiliki peran dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional selama 5 tahun ke depan. Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan melibatkan tiga wakil, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic serta didukung oleh sekretariat. Sinergi antara Presiden dan Dewan Pertahanan Nasional diharapkan dapat memperkuat pertahanan nasional Indonesia.