Deddy Corbuzier Klarifikasi Soal Gaji Stafsus: Berapa Besarannya?

by -36 Views

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menunjuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy menanggapi kritik publik terkait anggaran negara dengan menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji karena penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus Menteri sebenarnya berhak menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga mendapatkan tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja.

Tugas staf khusus menteri termasuk memberikan saran kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf khusus menteri dapat berasal dari kategori PNS dan non-PNS, dengan PNS yang diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan status sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.