Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memperketat aturan mengenai penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah. Selama ini, sebagian besar dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya kurang optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah baru untuk mengatur penyimpanan hasil ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Meskipun demikian, sektor minyak dan gas masih dikecualikan dari kebijakan ini. Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan begitu, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Prabowo Urges Entrepreneurs to Retain Forex Earnings in Indonesian Banks
