Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengambil langkah berikutnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus memperbaiki surat keputusan KPU.
Bawaslu diarahkan untuk mengawasi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak keputusan tersebut. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU, 9 perkara ditolak oleh MK, dan 5 perkara PHPU Kada telah disampaikan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, daerah-daerah dengan perkara yang tidak dapat diterima oleh MK juga diumumkan. Dalam hal ini, Bawaslu bersama KPU bertanggung jawab memastikan semua proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berjalan secara adil dan transparan.