Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 yang mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan berbeda untuk hari Jumat (60 menit) dan hari kerja lainnya (30 menit). Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah. Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam waktu satu tahun setelah peraturan diundangkan.
Peraturan Presiden juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lainnya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, yang memiliki aturan jam kerja khusus sesuai dengan institusi masing-masing.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Pelayanan publik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini. Dukungan dari pemerintah dalam regulasi jam kerja ini diharapkan memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif dan tetap memprioritaskan keseimbangan antara kinerja profesi dan ibadah.