Prabowo Subianto: Kebijakan THR Cair Menjelang Lebaran H-7

by -8 Views

Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus segera dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja terkait pendapatan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kesejahteraan dan kenyamanan bagi semua pekerja di Indonesia, serta nilai apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama setahun penuh. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link