Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -5 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sejumlah kategori pegawai negara akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan memuat kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai negara, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 mencapai 9,4 juta orang. THR serta gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk sektor swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.

Source link