Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani oleh Prabowo untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
Seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan setiap daerah. Pensiunan juga akan menerima uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.