Naturalisasi pemain sepak bola untuk tim nasional sebuah negara merupakan proses yang diatur ketat oleh FIFA. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan penambahan pemain asing dalam skuad nasional tanpa adanya hubungan yang signifikan antara pemain tersebut dengan negara yang bersangkutan. FIFA memiliki regulasi yang harus dipenuhi oleh pemain yang ingin dinaturalisasi berdasarkan Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi, antara lain lahir di wilayah negara tersebut, memiliki orang tua atau kakek/nenek yang lahir di negara tersebut, atau tinggal dalam jangka waktu tertentu. Jika pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela tim nasional.
Selain aturan FIFA, setiap negara juga memiliki regulasi internal terkait naturalisasi. Di Indonesia, proses naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syaratnya antara lain mencakup usia minimal, masa tinggal di Indonesia, kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945, tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan berat, serta bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Proses naturalisasi pemain di Indonesia melalui tahapan pengajuan dari klub atau federasi, verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pertimbangan di DPR RI, keputusan dari Presiden, hingga pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA dan hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi benar-benar memiliki keterkaitan yang kuat dengan negara yang bersangkutan. Hal ini penting untuk mencegah praktik naturalisasi instan yang hanya bertujuan untuk keuntungan jangka pendek. Dengan demikian, proses naturalisasi pemain sepak bola harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan aspek legalitas serta kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.