Industri perbankan emas di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan, menandai perubahan perilaku masyarakat dalam penyimpanan emas. Kebiasaan tradisional menyimpan emas di sudut rumah telah digantikan oleh pelanggan bank emas. Langkah ini diharapkan dapat membawa negara menuju kemandirian ekonomi. Layanan bank emas pertama di Indonesia, yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, disambut baik oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura.
Dalam konteks pengelolaan cadangan emas, bank emas menyediakan platform yang aman dan terstruktur bagi investor untuk melakukan transaksi tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Hal ini bukan hanya mendukung stabilisasi ekonomi, tetapi juga membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Di samping manfaat ekonomi, bank emas juga membuka peluang diversifikasi investasi bagi para investor dengan akses yang lebih mudah ke emas sebagai instrumen investasi.
Pemanfaatan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional juga menjadi salah satu perhatian, dimana peningkatan kepemilikan emas dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,6% atau sekitar IDR245 triliun. Selain itu, diperkirakan ekosistem layanan bank emas dapat menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru secara langsung maupun tidak langsung.
Layanan bank emas ini sejalan dengan misi kemandirian nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui peningkatan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi bersama menuju Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kemajuan ini tercermin dari peresmian bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian, yang menyediakan berbagai layanan seperti penyimpanan emas, perdagangan emas, tabungan emas, deposito emas, dan pembiayaan emas.
Investasi emas di bank emas merupakan instrumen investasi yang menjanjikan karena nilainya yang terus meningkat. Melalui layanan digital, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut dan mendapatkan imbal hasil dari deposito emas yang mereka simpan. Dengan adanya standarisasi transaksi jual-beli emas, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menyimpan emas mereka. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan bank emas ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.