Pada tanggal 24 Februari 2025, pemerintah Indonesia mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah untuk mengakhiri paradoks yang terjadi di negara tersebut. Menurut Hasan Nasbi, kepala Kantor Komunikasi Presiden, Indonesia memiliki potensi alam yang sangat besar seperti kepulauan terbesar di dunia, garis pantai terpanjang, serta sumber daya alam yang melimpah. Dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dan mengakhiri ketimpangan yang masih ada, BPI Danantara akan fokus pada pengendalian industri strategis sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Diluncurkannya Danantara juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan investasi pada sektor hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan industri pendukung. Dengan mengelola aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara bukan hanya menjadi lembaga pengelola investasi, namun juga menjadi instrumen percepatan pembangunan guna mencapai visi Indonesia Emas 2045. Melalui upaya hilirisasi dan pengelolaan investasi yang terkonsolidasi, diharapkan Indonesia dapat melompat ke negara maju dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Peluncuran BPI Danantara juga dipandang sebagai hadiah ulang tahun Indonesia yang ke-80 dalam rangka memperkuat kehadiran Badan Usaha Milik Negara dan mendorong pembangunan yang merata. Dengan fokus pada sektor strategis dan pengelolaan sumber daya alam yang efisien, upaya ini diharapkan mampu mengakhiri paradoks yang masih terjadi di Indonesia dan membawa negara menuju kesejahteraan yang lebih baik.