Perbedaan DPR Draf RUU TNI yang Ditolak dan Dibahas

by -14 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap perdebatan yang sedang ramai di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau masukan dan penolakan yang muncul di media sosial serta mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan detail mengenai substansi RUU TNI tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyebutkan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat ketentuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai rujukan. Revisi yang diajukan hanya menyoroti tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan yang disampaikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link