Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Penggunaannya

by -16 Views

Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, semakin banyak istilah baru yang muncul terkait sumber daya listrik, seperti SPKLU dan SPLU. Meskipun keduanya berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, namun fungsi dan penggunaannya berbeda satu sama lain. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah fasilitas khusus yang digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum.

SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai fasilitas penunjang pengisian daya untuk kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU mampu melakukan pengisian daya yang cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat. Lokasi SPKLU biasanya strategis, seperti di pusat perbelanjaan atau area parkir umum, dan dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang umum digunakan di Indonesia.

Di sisi lain, SPLU diperkenalkan lebih awal, pada tahun 2016, dan awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik berbagai perangkat elektronik dan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW, dan dipasang di lokasi seperti trotoar, taman kota, atau area publik lainnya. Meskipun SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan, namun tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang memerlukan daya lebih tinggi.

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU ditujukan bagi pemilik kendaraan listrik yang memerlukan daya besar, sementara SPLU menyediakan akses listrik dengan daya yang lebih kecil dan standar tegangan PLN. Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sementara SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.

Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia, di mana SPKLU menjadi penting untuk mobilitas yang ramah lingkungan, sedangkan SPLU memberikan kemudahan akses listrik secara legal dan fleksibel. Cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga berbeda, di mana pengguna perlu mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai dengan fasilitas yang mereka gunakan.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, dukungan terhadap SPKLU dan SPLU diharapkan dapat membawa manfaat positif bagi masyarakat serta mendukung transformasi energi yang lebih berkelanjutan.

Source link