Proses perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat akan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah. Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan, proses pengurusan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar.
Untuk pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga, dan memenuhi syarat-syarat lainnya seperti surat pernyataan kesediaan menjadi wali jika anak tidak ikut pindah.
Sementara itu, untuk pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, dan dokumen lain seperti e-KTP dan KIA.
Proses pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kantor Dukcapil daerah asal melibatkan pengisian formulir, penerbitan KK baru, dan penyerahan dokumen. Setelah mendapatkan SKPWNI, pemohon harus mengunjungi kantor Dukcapil daerah tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan dan menyerahkan dokumen tambahan yang diperlukan.
Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah Anda dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota, akan memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.