Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mudah berkat adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus perubahan alamat tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien serta mengurangi antrean sehingga pelayanan lebih cepat. Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019 seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Untuk proses pengajuan perubahan alamat KTP secara online, langkah-langkahnya meliputi akses ke situs resmi Disdukcapil, pengisian data diri, pemilihan jenis layanan, pemilihan anggota keluarga yang pindah, pengisian data kepindahan, pengunggahan dokumen pendukung, pengiriman permohonan, verifikasi oleh petugas, penerbitan dokumen baru, unduhan dan pencetakan dokumen. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online Disdukcapil di wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Ikuti petunjuk yang diberikan dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan atau penundaan proses. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus administrasi kependudukan dan menjaga data diri agar tetap akurat dan up-to-date.
Panduan Lengkap Ganti Alamat KTP Online 2025
