Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya secara resmi harus dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal. Pelat nomor ini tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi kendaraan, tetapi juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek seperti legalitas kendaraan, pendataan pajak, dan penegakan hukum. Hal ini mendukung sistem transportasi modern dan dapat menjadi sarana identifikasi dalam situasi darurat. Dengan fungsi-fungsi tersebut, keberadaan pelat nomor kendaraan tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Pelat nomor kendaraan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain sebagai tanda pengenal resmi, bukti legalitas dan kepatuhan hukum, pendataan pajak kendaraan, memudahkan penegakan hukum, mendukung sistem transportasi dan keamanan, serta sebagai sarana identifikasi dalam situasi darurat. Dengan adanya pelat nomor, setiap kendaraan dapat dibedakan satu sama lain dan informasi penting seperti kode wilayah dan nomor registrasi unik dapat diakses. Keberadaan pelat nomor juga menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memiliki dokumentasi yang sah untuk beroperasi di jalan.
Pelat nomor tidak hanya berguna sebagai identifikasi, tetapi juga dalam pendataan pajak kendaraan. Nomor pelat tertera memudahkan pihak terkait untuk memantau status pembayaran pajak kendaraan dan memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi. Selain itu, dalam penegakan hukum, pelat nomor membantu aparat dalam melacak pemilik kendaraan untuk mengambil tindakan kriminal yang diperlukan. Dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, pelat nomor memfasilitasi identifikasi kendaraan dan pemiliknya untuk pertolongan pertama maupun penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan merupakan bagian penting dalam sistem transportasi, hukum, dan administrasi kendaraan di Indonesia.