Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor ini bukan hanya aksesori tetapi juga berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Di balik kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor, terdapat kode wilayah dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Sejarah pelat nomor di Indonesia sendiri mengalami evolusi sejak pertama kali diperkenalkan, mulai dari warna, bentuk, hingga sistem penomoran. Pada awalnya, Inggris yang merebut wilayah di Nusantara menggunakan sistem penamaan berbasis huruf untuk identifikasi kendaraan. Sistem ini kemudian diadaptasi menjadi sistem administrasi wilayah oleh Thomas Stamford Raffles setelah Inggris berhasil menguasai Jawa. Belanda mempertahankan sistem ini setelah kembali berkuasa pada tahun 1816 dan memperluas penggunaannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kaitan dengan sejarah kolonial, di mana huruf-huruf tersebut merepresentasikan batalyon yang menaklukkan daerah tersebut. Sistem penomoran kendaraan terus mengalami perubahan dan penyempurnaan seiring waktu, termasuk penambahan kode wilayah baru dan penggunaan sistem registrasi berbasis digital untuk efisiensi administrasi kendaraan. Seperti adapun terdapat pada berbagai sumber, perubahan warna pelat nomor kendaraan juga memiliki latar belakang dan manfaatnya yang perlu dipahami. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan merupakan bagian penting dalam identifikasi dan registrasi kendaraan, yang telah mengalami berbagai evolusi dan perkembangan sejak dulu hingga sekarang.
Asal-usul Kode Huruf pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
